PROSEDUR PEMBUATAN COMANDITAIRE VENOOTSCHAP ATAU CV PERSEROAN TERBATAS
Bahan Bahan Persyaratan :
1. Nama Perusahaan
2. KBLI atau bidang usaha perusahaan
3. Tanggal di dirikannya perusahaan
4. Fotocopy KTP Direktur perusahaan
5. Fotocopy NPWP Direktur perusahaan
6. Fotocopy KTP Komisaris perusahaan
7. Fotocopy NPWP Komisaris perusahaan
8. Alamat atau Lokasi Perusahaan
9. Tempat atau kantor perusahaan
10. Fotocopy sertifikat alamat perusahaan
11. Fotocopy lunas PBB perusahaan
12. Fotocopy NPWP perusahaan
13. Fotocopy rekening bank perusahaan
14. Akte notaris pendirian perusahaan
15. Surat pengantar dari RT lokasi perusahaan
16. Surat keterangan HO atau gangguan lingkungan
17. Surat keterangan domisili perusahaan
18. SITU atau Surat Keterangan Tempat Usaha perusahaan
19. SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan
20. SIUP atau Surat Ijin Usaha Perusahaan
21. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
2. KBLI atau bidang usaha perusahaan
3. Tanggal di dirikannya perusahaan
4. Fotocopy KTP Direktur perusahaan
5. Fotocopy NPWP Direktur perusahaan
6. Fotocopy KTP Komisaris perusahaan
7. Fotocopy NPWP Komisaris perusahaan
8. Alamat atau Lokasi Perusahaan
9. Tempat atau kantor perusahaan
10. Fotocopy sertifikat alamat perusahaan
11. Fotocopy lunas PBB perusahaan
12. Fotocopy NPWP perusahaan
13. Fotocopy rekening bank perusahaan
14. Akte notaris pendirian perusahaan
15. Surat pengantar dari RT lokasi perusahaan
16. Surat keterangan HO atau gangguan lingkungan
17. Surat keterangan domisili perusahaan
18. SITU atau Surat Keterangan Tempat Usaha perusahaan
19. SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan
20. SIUP atau Surat Ijin Usaha Perusahaan
21. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
Langkah Langkah Prosedur Kepengurusan :
1. Membuat Akta Pendirian CV
Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), untuk membuat akta tersebut, minimal harus ada 2 orang pendiri, dimana satunya akan berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.
Selain pihak yang berperan sebagai sekutu, diwajibkan juga untuk mempersiapkan hal-hal berikut saat mengajukan pembuatan akta pendirian CV:
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiriPenetapan nama CVKeterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuanSaat mulai dan berlakunya CVKlausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiriPendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggalPembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhanPengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan
2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Setelah akta pendirian CV diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai dengan pasal 23 KUHD.
Kelengkapan dari pendaftaran ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait.
Adapun pengurusan kelengkapan tersebut adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dapat diperoleh dari Kelurahan setempat sesuai domisili CV. Anda terlebih dahulu harus menentukan dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dapat diperoleh dari Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
3. Mengurus Izin Usaha
Setelah akta pendirian terdaftar, kemudian Anda wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Sebagai contoh, jika CV bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda memerlukan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pengurusan izin usaha umumnya dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait.
4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Langkah keempat yaitu mengurus TDP, dimana TDP merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV.
5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Langkah terakhir dalam mendirikan CV yaitu dengan mengumumkan ikhtisar resmi pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28 KUHD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar